PEOPLENESIA.COM – Menikah di KUA kini menjadi salah satu alternatif bagi pasangan yang ingin menikah di masa pandemi ini. Lalu apa saja Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2022 ? Syarat nikah di KUA tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional. KUA dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.
Bagi kamu yang ingin menikah di KUA, pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Kamu harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis. Lantas Apa saja syarat nikah di KUA?
Berikut syarat Nikah di KUA
1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Persetujuan kedua calon pengantin.
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam no. 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Itulah syarat dan biaya nikah di KUA 2022. Semoga informasi ini bermanfaat aya untuk kamu para calon pengantin atau yang sedang memeprsiapkan pernikahanya, semoga pernikahan sobat people lancar ya ! Aamiin